MAKASSAR - Kegiatan Latihan menembak yang dilaksanakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan merupakan salah satu program pengembangan SDM bagi jajaran Polisi Hutan yang senantiasa bertugas dilapangan.
Hal tersebut sebagai upaya langkah preventif dan represif dalam mendukung keberhasilan tugas lapangan yang penuh dengan dinamika dan tantangan bagi para pelaku pelanggaran di bidang kehutanan, konservasi SDA dan ekosistem.
Keberadaan Polhut BBKSDA Sulsel antara lain; menyelenggarakan atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kegiatan pelatihan menembak ini dilaksanakan di Lapangan Tembak Jananuraga, Sekolah Polisi Negara (SPN) Batua-Makassar pada Jumat, 8 Maret 2024.
Dalam laporannya, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan , Ir.Jusman menyampaikan bahwa tidak semua proses dilapangan diselesaikan dengan 'litigasi' atau penyelesaian masalah hukum dilakukan di pengadilan.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Dijelaskan, namun ada juga proses penyelesaian masalah dalam bentuk 'non litigasi' yakni, penyelesaian masalah hukum dilakukan di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa secara alternatif.
"Bukan kekuatan dari senjata api yang menyalak', namun ada hal yang lebih dahsyat dari hal tersebut. Yakni; kekuatan senjata lewat 'Komunikasi'. Pentingnya 'senjata komunikasi' dengan kekuatan 'leadership' yang baik dari kawan-kawan Polisi Hutan (Polhut), Sehingga kita bisa menjalankan tugas yang diberikan pimpinan dalam mendukung kinerja organisasi kita yang lebih maju, " pesan Jusman selaku Kepala Balai Besar KSDA Suls.el dan Korwil UPT Satker LHK SulSel.
"Hal tersebut juga pada ranah Inovasi. Merupakan sesuatu hal yang baru, namun jangan sampai untuk hal yang positif tetapi jika hanya berjalan hanya dipinggir bukan ditengah sesuai patron, " ungkap Jusman yang juga diamanahkan sebagai Plt.Kepala P3E SUMA, Sekertariat Jenderal KLHK .
"Kami mohon arahan berkaitan dengan mekanisme proses dalam tugas perlindungan pengawasan dan pengamanan hutan dilapangan sehingga bagi teman teman di lingkup BBKSDA Sulsel dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, " ungkapnya dihadapan Sekertaris Direktorat Jenderal KSDAE dan jajaran.
Menanggapi hal tersebut, Sekditjend KSDAE-KLHK Suharyono, S.H., M.Si., M.Hum dalam arahannya mengungkapkan bahwa peran 'forest ranger' atau Polisi Hutan bukan hanya 'menjaga' kawasan, tetapi juga berkomunikasi kepada masyarakat melalui sistem penyadaratahuan, hal ini yang lebih mengena, " pesannya.
"Perlunya kemampuan berkomunikasi dan berbicara dengan baik, " .tutup Suharyono
Kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan berkas penyelesaian konflik tenurial TWA Malino bersama Aswin Bangun S.Hut., M.Si Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi bersama Sesditjen KSDAE KLHK dan Kepala BBKSDA Sulsel. Sesi penutup dilanjutkan paparan dari para instruktur menembak dari jajaran Kepolisian di SPN Batua serta foto bersama seluruh peserta.
Sumber berita: Humas P3E Sulawesi dan Maluku